OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BERPELUANG TINGKATKAN PENERIMAAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)UNAND

 

K

ekayaan negara yang dikuasai berupa Barang Milik Negara/Daerah yang merupakan keseluruhan barang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah atau perolehan lain yang sah (PP nomor, 27 tahun 2014). Barang Milik Negara dirinci menjadi persediaan,tanah, mesin dan peralatan, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud (PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi BMN).

Semangat pengelolaan asset BLU tertuang dalam PMK 136 tahun 2016 tentang pengelolaan asset BLU, prinsip yang digunakan bahwa hasil pengelolaan aset BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantara bentuk pemanfaatan asset adalah berupa kerjasama operasional dan kerjasamamanagerial baik tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan serta peralatan dan mesin tentu menurut akidah ketentuan Peraturan Mentri Keuangan.

 ” Pengelolaan BMN yang efektif adalah apabila BMN tersebut produktif yang dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara bukan sebaliknya menimbulkan beban bagi negara ”

 Harben Sani, Kepala Bagian Barang Milik Negara Unand mengatakan, perwujudan salah satu misi Unand adalah mengembangkan usaha-usaha, baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta usaha lainnya yang berkaitan dengan core bisnis Unand yang dapat meningkatkan revenue adalah optimalisasi barang milik negara.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal perlu adanya kreatifitas dan tindakan yang masif dalam pengelolaan BMN sehingga setiap BMN dapat memberikan kontribusi yang berdampak pada pemasukan yang signifikan ke Penerimaan Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Institusi dan Stakeholder nya.

Peningkatan daya guna dan hasil guna aset  melalui pengembangan nilai manfaat aset dapat dilakukan dengan pola kerja sama operasional dan kerjasama manajemen KSO/KSM (PMK 136 tahun 2016).

Universitas Andalas (Unand) sebagai institusi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimana bentuk keluasan tersebut tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pendidikan dan dengan memperhatikan aspek pasar, aspek teknis dan aspek keuangannya.

Optimalisasi pengelolaan BMN yang merupakan proses kerja dalam manajemen asset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki asset tersebut.

Optimalisasi pemanfaatan asset merupakan hubungan antara kegunaan layanan, imbalan, keuntungan dengan demikian optimalisasi merupakan pemanfaatan dari sebuah asset dimana dapat menghasilkan manfaat yang lebih atau juga mendatangkan pendapatan.

 Proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara yang sedikitnya melibatkan dua unsure banyak berkontribusi, seperti:

a.   Pemindah tanganan dengan tindaklanjut penjualan

b.   Pemanfaatan BMN berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan KSO/KSM

 

Pemanfaatan BMN

Dalam pola pemanfaatan asset Universitas Andalas sebagai Kuasa Pengguna Barang tentu tetap terkoordinasi dengan baik antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Terkait koordinasi tersebut, perlu dibuat strategi untuk meminimalisir ancaman lingkungan dalam aktifitas pengelolaan asset Universitas dengan melakukan intensifikasi pengelolaan sebagai berikut :

 

(1.)  Percepatan proses bisnis pemanfaatan asset

(2.)  Penghapusan dengan tindaklanjut penjualan BMN agar PNBP masuk kekas negara,

(3.)  Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian terhadap persetujuan izin pemanfaatan, melakukan analisis nilai/tariff sewa

 Langkah kongkrit sebagai aspek penunjang pengelolaan BMN untuk mengoptimalkan PNBP adalah sebagai berikut :

(1.)  Memperluas proses rencana bisnis

(2.)  Memperbaiki basis data BMN; upaya perbaikan basis data pada tingkat tim pengelolaan BMN di bagian/unit kerja dilingkungan Universitas Andalas sehingga Unit kerja/Fakultas dapat menyelesaikan proses administrasi pengelolaan BMN

(3.)  PeningkatanTeknologi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)

(4.)  Peningkatan pola bisnis Asrama Mahasiswa

(5.)  Menumbuhkan pola kerjasama Manajemen (KSM) kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama keahlian/pakar sebagai sumber penerimaan PNBP melalui jasa Konsolidasi pakar.

 Pengendalian dan Pengawasan BMN

Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan BMN (Wasdal) PMK 244/PMK.06/2012 sebagaimana diubah dengan PMK 52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan danPengendalian BMN. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan adalah meliputi kegiatan penatausahaan dan penertiban atas pelaksanaan pengguna, pemanfaatan pemindah tanganan, pemeliharaan dan pengawasan BMN, pelaksanaan pengawasan BMN Universitas Andalas dilakukan berupa :

(1.)  Penertiban administrasi laporan tahunan wasdal

(2.)  Penertiban dokumen sebagai tanda kepemilikan barang milik Negara baik yang bersumber dari APBN maupun perolehan yang sah lainnya. Dalam bentuk penyelesaian sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen surat hibah, Penetapan Status Pengguna (PSP) dan penertiban berita acara serahterima pemanfaatan BMN (BAST)

(3.)  Penyelesaian kasus pengelolaan BMN yang berpotensi penguasaan  BMN oleh pihak lain.

(4.)  Dalam rangka meminimalisasi asset yang berpotensi sengketa terutama tanah dan bangunan dilakukan menunjukan tapal batas yang jelas berupa pilar dan pagar.

(5.)  Edukasi secara periodic masyarakat agar ikut mengawasi dan menjaga asset BMN yang berbatas dengan lingkungan luar kampus.

(6.)  Edukasi secara periodic terhadap pemakai barang milik Negara perlu ditingkatkan antara lain dengan melakukan kegiatan kodefikasi/label BMN dengan harapan agar semua pengguna dapat bertanggungjawab dan memeliahara BMN yang dalam penggunaannya.

 

Harben Sani

Kabag BMN Unand

Agenda Kegiatan

No events

Humas dan Protokol