Bag ian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik Negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
- pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negaradi lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara,dan kepegawaian.
- Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.