PROFIL BAGIAN UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggan; dan
3. Pelaksanaan urusan hubungan masysrakat dan keprotokolan.
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha
b. Subbagian Rumah Tangga
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Tupoksi masing-masing Subbagian :
1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
2) Subbagian Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.