Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.
Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara
- Pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik Negara
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
- Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik Negara.
- Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.