Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Universitas atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. BMN yang diperlukan sebagai aset tetap meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Konstruksi dalam Pengerjaan; dan Aset Tetap Lainnya.
Untuk tertib administrasi, pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan/inventarisasi barang milik negara dalam daftar inventaris barang menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang yang ditentukan oleh pengelola barang. Kegiatan ini disebut sebagai penatausahaan yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan, pendaftaran, pembukuan, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah akhir dari pengelolaan barang milik negara adalah berupa pengawasan/ pengendalian. Sehingga barang milik negara tetap aman dan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Kegiatan penatausahaan barang milik negara diatur melalui Pedoman Teknis Akuntansi Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/lembaga, KMK No 01/KM.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan salah satu Lembaga Tinggi Negara yang ikut serta melaksanakan pengadaan barang milik negara sehingga didalam penatausahaan barang milik negara sangatlah penting untuk mengetahui apakah BPK RI telah melaksanakan pengelolaan aset tetap dan penghapusan barang milik negara sesuai dengan peraturan – peraturan terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, pengelolaan barang milik Negara/ daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan.
Manajemen Aset merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundang undangan.
Pengawasan dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan aset merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah saat ini. Suatu sarana yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena keempat aspek di atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor dengan Sistem informasi data Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Aset untuk pengelolaan aset secara efesien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset, maka Universitas Andalas perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan pengadaan barang
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Tahun 2006 maka Pimpinan Universitas Andalas tahun 2008 mulai mendata dan mencatat atau menghimpun aset Universitas Andalas kedalam suatu aplikasi yang diberi nama Sistim Manajemen Akutansi Keuangan (SIMAK). Dimana semenjak lahirnya Universitas Andalas pada tanggal 13 September tahun 1956 yang diresmikan oleh wakil Presiden Mohamad Hatta dan Menteri PPK Sarino Mangkupranot berdirinya “ Universitas Andalas “ sampai tahun 2007 yang memiliki aset dimana-mana namun selama ini tidak tertata rapi dalam pembukuan bahkan dengan adanya pengantian pimpinan dari waktu kewaktu kebanyakan aset universitas banyak tidak diketahui keberadaannya, dan berapa jumlah/ nilai aset tidak diketahui secara pasti. Jika ada pertanyaan berapa nilai asset Universitas Andalas, tidak satupun pimpinan Universitas Andalas yang akan dapat menjawabnya.
Untuk mengantisipasi supaya keberadaan aset Universitas Andalas tertata dengan baik dan untuk mengetahui jumlah aset tetap meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Konstruksi dalam Pengerjaan; dan Aset Tetap Lain. maka sewaktu Bapak Prof.Dr.H Werry Darta Taifur.SE. MA menjabat Wakil Rektor II Universitas Andalas, membentuk tim SIMAK untuk mengumpulkan, membuat data tentang kekayaan Universitas Andalas mulai tahun 1956, dan mencari dokumen sumber untuk keabsahan kepemilikan Universitas Andalas.
Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi Universitas Andalas dengan mengelola aset secara benar dan memadai akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di Universitas Andalas untuk kedepannya. Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, Universitas Andalas dengan sistem informasi data aset yang memadai, lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu dapat disajikan dalam waktu tidak terlalu lama.
Sunguhpun program satu kampus boleh dikatakan telah terujud di Limau Manis, tapi lokasi-lokasi lama tetap dipakai dan perlu dipertahankan. Persoalan pokok Universitas Andalas dalam mengelola aset-aset tersebut diatas adalah untuk memberikan perhatian yang lebih banyak untuk memelihara/ menjaga dengan sebagaimana mestinya, supaya aset-aset Negara tersebut tidak lagi digerogoti pihak lain baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan hal tersebut sudah barang tentu tidak bisa dibiarkan buat selanjutnya.
Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE. MA berkomitmen bersama jajaranya untuk menata sebaik mungkin tentang aset Negara yang di bawa penguasaan/ hak pakai Universitas Andalas dari tahun ke tahun yang mengambarkan aset yang sebenarnya dari Universitas Andalas itu sendiri.
Aset tetap meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Konstruksi dalam Pengerjaan; dan Aset Tetap Lainnya yang sampai sekarang telah mengalami peningkatan luar biasa.
Pada tahun baru tercatat sebesar Rp 253 milyar. Dengan kerja semua tim dan dorongan dari Rektor, Prof Dr Werry Darta Taifur, SE., MA asset Universitas Andalas sampai akhir tahun 2014 telah mencapai Rp 2,537 triliun.
Nilai BMN Universitas Andalas
Periode 2008-2015
Perlu juga diinformasikan kepada segenap sivitas akademika Universitas Andalas khusus aset tanah yang mana selama ini belum memiliki sertifikat Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua beberapa persil telah berhasil kita setifikasikan antara lain, Tanah/ Gedung Jalan Pancasila, Lapangan Golft 2 persil, lahan pemakaman ulu gadut, tanah yang dipakai PGSD, Ex.Biologi gadut dan lahan penelitian kerja sama dengan Disbun Gadut dan mess Pondok.Pemakaian/ femamfaatan lokasi Dian Andalas dan lapangan Golf telah kita buatkan kontrak semenjak tahun 2015.
Tanah dan bangunan yang dipakai TNI AD di Payakumbuh yang diukupasi semenjak tahun 1962 dan proses pengembalian mulai tahun 1964 mengalami kendala dari pihak TNI AD. Pada tahun 2012 Rektor membentuk Tim Penyelesaiaan aset–aset yang bermasalah salah satunya yang diukupasi TNI sudah dalam tahap pengembalian Insya Allah dalam waktu dekat proses penyerahan akan terlakasana. Lahan tersebut akan kita gunakan sepenuhnya untuk pengembangan Kampus II Payakumbuh.
Dengan kerja keras ini Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Werry Darta Taifur. SE. MA mengucapkan terima kasih kepada Wakil Rektor, Dekan dilingkungan Unand Kepala Biro Kabag, Kasubag Tim Penyelesaian aset dan Operator SIMAK Universitas dan Fakultas. Semoga kerja keras tersebut menjadi amal sholeh disisi Tuhan Yang Maha Esa, demi kejayaan Universitas Andalas untuk masa-masa yang akan datang. Selanjutnya Rektor sangat berharap sistem pencatatan dan inventaris asset Universitas Andalas semakin baik dan tidak ada yang hilang dan tidak diinformasikan/ tidak diketahui.
Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan