Print this page

Ciptakan Pengadaan Yang Efektif dan Efisien LPSE Unand Adakan Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018

Padang (Unand) - Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, telah ditetapnya Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, maka Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Andalas mengundang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber pada Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Selasa (12/2) di Convention Hall Unand Kampus Limau Manis.

 “Kegiatan ini dilaksanakan guna penyamaan persepsi mengenai Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah penganti Perpres No. 54 Tahun 2010. Untuk itu kami mengundang narasumber langsung dari LKPP yakni Ir. Gusmalinda Linda, Nafis, Kabiro Perencanaan LKPP dan Ir. Zulhemi, M. Dev, Kasubdit Kebijakan Pengadaan LKPP” ucap Ketua LPSE Unand, Ir. Daz Edwiiza, MS sekaligus Ketua Panitia Acara.

Sosialisasi ini diikuti oleh insan pengadaan dilingkungan Unand mulai dari Dekan, Wakil Dekan II, Kasubag Umum, Penjabat Pengadaan di Lingkungan Unand, bagian keuangan, serta penyedia/rekanan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan selama ini kebijakan cepat berubah dan pejabat pengadaan dan PPK secara periodik juga berganti. Perubahan kebijakan ini tentu perlu disampaikan kepada pejabat yang baru sehingga Unand tidak mendapatkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Rektor Unand, Prof. Dr. Tafdil Husni, SE, MBA mengatakan Perpres No. 16 tahun 2018 merupakan penganti Perpres No. 54 Tahun 2010. Tentu banyak restrukturisasi organisasi yang terjadi. Untuk itu Unand sebagai Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum harus mengetahui perubahan ini untuk menyamakan persepsi dalam mencapai efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di di lingkungan Universitas Andalas.

Kita ingin melihat adanya perubahan subtantif, istilah, pengaturan, batas-batas, paket-paket pengadaan dan lain sebagainya. Serta kita juga ingin mengetahui penerapan BLU di Unand apakah mengikuti Perpes atau juga bisa membuat aturan tersendiri.

Rektor berharap kepada seluruh peserta yang terlihat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Unand untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, dan memanfaat kesempatan untuk bertanya dengan narasumber sehingga pengadaan di Unand dapat terhindar dari persoalan dan temuan dikemudian hari.

Ir. Gusmalinda Linda, Nafis menyebutkan Universitas Andalas sebagai PTN BLU sebenarnya tidak harus mengikuti Perpres no. 16 tahun 2018 ini, namun bisa membuat peraturan rektor mengenai aturan pengadaan baras/jasa di lingkungan Unand. Karena peraturan yang baru belum dibuat, tentu sebagai acuan perubahan Perpres No.16 tahun 2018 ini perlu disosialisasikan guna membuat aturan yang baru bagi Unand.

Dn-Humas dan Protokol Unand