Print this page

Bagian Tata Usaha

Bag ian  Tata  Usaha  mempunyai  tugas  melaksanakan  urusan  perencanaan, keuangan,   kepegawaian,   persuratan,   kearsipan,   kerumahtanggaan,   dan barang  milik  Negara serta  penyusunan  data  dan  informasi  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat.

Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan  dan  pengolahan  data  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  3. pelaksanaan  urusan  dokumentasi  dan  publikasi  hasil  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pemberian  layanan  informasi  di  bidang penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan  urusan  pemerolehan  hak  kekayaan  intelektual  (HKI)  hasil penelitian; dan
  6. pelaksanaan   urusan   keuangan,   kepegawaian,   persuratan,   kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negaradi lingkungan Lembaga.

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian  Umum  mempunyai  tugas  melakukan  urusan  ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara,dan kepegawaian.
  2. Subbagian Data dan Program     mempunyai     tugas     melakukan pengumpulan  dan  pengolahan  data  serta  layanan  informasi  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.