Print this page

Bagian BMN

Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.

Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara
  2. Pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik Negara

Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan,  pengadaan,  penyimpanan, dan pendistribusian  barang  milik Negara.
  2. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.