Bagian BMN

Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.

Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara
  2. Pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik Negara

Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan,  pengadaan,  penyimpanan, dan pendistribusian  barang  milik Negara.
  2. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.

Agenda Kegiatan

No events

Humas dan Protokol