Penjelasan Tentang Karya Ilmiah Dosen yang Sedang Tugas Belajar

Sehubungan masih adanya perbedaan persepsi pada Dosen dan Tim Reviewer Karya Ilmiah Dosen dalam hal penilaian Karya Ilmiah yang diperoleh Dosen selama menjalankan Tugas Belajar, maka bersama ini kami sampaikan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI KEMDIKBUD Nomor 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan poin-poin sebagai berikut :

Sesuai dengan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya pasal 26, Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila sedang melaksanakan tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Mempertegas kembali makna surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1302/E1.3/C/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen yang sedang tugas belajar :

  1. Hanya karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/ jabatan akademik.
  2. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakhreditasi dan jurnal internasional bersifat melekat sebagai karya dosen.
  3. Angka kredit sebagaimana disebut pada angka 1 hanya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/ jabatan ketika yangbersangkutan telah menyelesaikan tugas belajar.

Surat Download disini.

Agenda Kegiatan

No events

Humas dan Protokol